Rabu, 27 Mei 2015

fakultas hukum

umm.ac.id 
 imaharani.blogspot.com
medinirosyida.blogspot.com
senyumwidya98.blogspot.com
enindrawati46.blogspot.com
popopanda17.blogspot.com



KEUNGGULAN HUKUM
            Ilmu hukum adalah mata pelajaran yang berpusat pada praktek hukum. Ilmu Hukum mencakup bidang yang luas meliputi hak asasi manusia, hukum kepemilikan hingga hukum perdagangan. Hukum mengatur ketertiban hidup bermasyarakat dengan memberikan peraturan jelas mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Saya melihat bahwa Indonesia memiliki begitu banyak kelebihan dalam bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
Diantaranya adalah bahwa susunan perundang-undangan di Indonesia di susun secara baik dan sistematis, dari mulai peraturan yang paling atas hingga yang paling rendah, dan antara peraturan-peraturan tersebut tidak saling tumpang tindih karena di atur oleh berbagai macam adagium. Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan UUD'45 sebagai sumber hukum yang paling utama dan teratas. UUD''45 terkenal paling sempurna di dunia walau hanya dengan beberapa Pasal saja di dalamnya, dan di dalam pembukaannya UUD'45 mengatur keseluruhan dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berserikat.

PERKEMBANGAN HUKUM di INDONESIA
            Perkembangan hukum diIndonesia hingga saat ini ditandai dengan masih banyaknya terjadi ketimpangan perlakuan hukum bagi warga negara Indonesia. Terjadi perlakuan hukum terhadap warga biasa yang berbeda dengan perlakuan hukum kepada pejabat-pejabat serta orang-orang kaya yang berpengaruh dalam pemerintahan. Jelas sudah bahwa hukum yang diatur sedemikian rupa demi tercapainya kesejahteraan warga negara tidak akan berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan mentalitas positif yang berorientasi pada kepentingan umum para perangkat-perangkat hukum di negara itu sendiri. khususnya negara Indonesia yang hingga saat ini bahkan masih banyak bermunculan sosok-sosok mafia hukum yang menghalalkan segala cara demi mencapai kepentingan pribadi dan terhindar dari jeratan hukum ketika mereka melakukan pelanggaran hukum.

1 komentar: